Showing posts with label Pers. Show all posts
Showing posts with label Pers. Show all posts

Saturday, December 17, 2016

Facebook dan Google Menangguk Laba, Media Lokal Makin Sekarat


SolupL - Mantan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, revolusi digital yang terjadi saat ini hanya menguntungkan beberapa pihak saja.  Agus menyebut pihak yang lebih banyak mengambil keuntungan adalah raksasa media global seperti Google, Yahoo dan Facebook.

Ilustrasi.
"Sementara media lokal di Indonesia mengalami turbulensi," kata Agus saat diskusi  bertajuk Radio Perekat NKRI; Satu Suara Berjuta Telinga di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/16).

Agus tidak sependapat jika ada yang mengatakan di Indonesia media cetak mati karena efek kehadiran media online. Sebab, kata dia, beberapa media online besar juga tidak mengalami perkembangan.

"Tapi, raksasa global teknologi lah yang ambil keuntungan besar dan menimbulkan efek terhadap media dan informasi secara umum," katanya.

Agus juga menyinggung soal pajak media global yang belum jelas skemanya. Padahal, media lokal harus membayar pajak.

Media global pun harusnya membayar pajak seperti media-media lokal yang ada di Indonesia. Namun skema pajak untuk media global masih belum jelas. "Secara kategori mereka sama-sama industri media dan korporasi media. Mereka juga harus bayar pajak," kata Agus.

Lebih lanjut Agus menyebut mayoritas media global hanya sebagai news aggregator yang menghimpun informasi dari berbagai pihak tanpa harus memproduksi. Sedangkan media-media lokal  harus memproduksi berita dan informasi yang tentunya membutuhkan sumber daya yang besar.

Karenanya Agus menegaskan, asosiasi-asosiasi media harus bersikap. Karena media-media lokal semakin tergerus keberadannya. "Media mainstream di Indonesia sedang dalam kondisi yang memprihatinkan," tegasnya.

Agus juga menyebutkan salah satunya adalah ada delapan media cetak per 1 Desember 2016 yang tidak berproduksi lagi. "Delapan media cetak pamit kepada pembacanya," kata dia.

Karenanya, kata Agus, harus ada perlindungan pemerintah untuk media-media lokal Indonesia. Baik itu televisi, radio,  maupun media cetak.(sumber: jpnn/int)

Thursday, November 17, 2016

Dewan Pers Nyatakan Perang terhadap Wartawan Abal-abal


SolupL - Dewan Pers menyatakan sikap menolak kebeadaan wartawan abal-abal. Hal itu disampaikan Staf Alhi Dewan Pers H A Ronny Simon ketika menjadi nara sumber dalam acara Penyuluhan Hukum Pemkab dan Polres Tobasa yang digelar di Balai Data, Kantor Bupati Tobasa, Balige, Kamis (17/11/16)
Ilustrasi.
"Dewan Pers menyatakan perang terhadap wartawan abal-abal. Indonesia terlalu banyak media abal-abal, termasuk media online. Perusahaan pers yang berbadan hukum CV, itu tidak berlaku. Ini perlu diketahui para wartawan khususnya di Tobasa. Sudah ada surat edaran Dewan Pers No 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan standar perusahaan pers," ujar Ronny Simon dalam paparannya terkait UU RI No 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.

Dia menceritakan, dalam beberapa kasus menyangkut wartawan abal-abal, dia turut menjadi saksi dari Dewan Pers, dan seringkali wartawan jadi korban karena tidak memahami Standar Perusahaan Pers. Dia juga meminta agar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, seorang wartawan selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik.

"Banyak wartawan yang tidak jelas dan tidak pahami kode etik jusnalistik. Khususnya menjalankan amanah Pasal 4 kode etik jurnalistik, yakni membuat berita bohong dan fitnah," katanya.

Sementara, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian dalam paparannya terkait tindak pidana pungutan liar, suap menyuap dan gratifikasi mengingatkan agar jangan sampai ada jurnalis di Tobasa terlibat. Dalam melaksanakan jurnalistik, wartawan harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

"Rekan-rekan pers bebas mengumpulkan informasi, membuat berita. Kami tidak pernah membatasi tugas dan pemberitaan. Tapi tetaplah mengacu pada undang-undang," katanya. (sumber: newtapanuli)

Friday, September 9, 2016

Tokoh Pers Tarman Azzam Meninggal Dunia


Indonesia kehilangan salah seorang tokoh pers dan wartawan senior. Tarman Azzam yang begitu terkenal di kalangan pers, meninggal dunia di Ambon, Maluku, Jumat (9/9/2016) pagi.
Tarman Azzam
Tarman Azzam, Ketua Dewan Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu, dilaporkan meninggal dunia akibat serangan jantung saat berada di Ambon  menghadiri Pesta Teluk Ambon dan Peluncuran Hari Pers Nasional (HPN) 2017 bersama pengurus dan panitia HPN yang lain.

Di kalangan jurnalis Indonesia, Tarman Azzam begitu terkenal. Pria kelahiran Bangka, 11 Desember 1949 ini pernah menjabat Ketua Umum PWI dua periode, yaitu periode 1998-2003 dan 2003-2008.

Periode 2008-2013 Tarman dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan, dan mulai menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat pada tahun 2013. Sebelumnya, antara 1993 hingga 1998 Tarman menjabat sebagai Ketua PWI Jaya.

Jabatan Ketum PWI setelah Tarman kemudian dijabat oleh Margiono. Bersama Rosihan Anwar, Tarman Azzam pernah menerima anugerah sebagai Tokoh wartawan Dunia Melayu dari Persatuan Bekas wartawan Berita Harian Malaysia.

Tarman memulai karier sebagai wartawan setelah dinyatakan lulus dan diterima menjadi anggota Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) cabang Jakarta kurun waktu 1970-an. Selama menjadi wartawan, Tarman aktif menjadi Anggota PWI.

Selain sebagai pengurus PWI ia juga pernah menjadi anggota MPR, anggota DPRD DKI Jakarta dan Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Saat menjabat Ketua PWI Jaya, ia pernah berpesan bahwa Kota Jakarta bagi jurnalis merupakan tempat yang sangat tepat untuk berkompetisi. Tarman Azzam pernah menjadi Pemimpin Redaksi Harian Terbit.

Serangan jantung yang dialami Tarman Azzam disampaikan pertama kali oleh Ketua Panitia HPN 2017 Muhammad Ihsan dalam pesan di grup Whatsapp PWI. “Mohon doa teman-teman semua, Pak Tarman terkena serangan jantung di kamar Hotel Manise, Ambon,” tulis Ihsan pada pukul 07.07.

Tak lama berselang, Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang menyampaikan kabar duka. “Telah berpulang ke rahmatullah sahabat kita Tarman Azzam, Jumat (9/9/2016), pukul 7.23 akibat serangan jantung di Ambon. Mohon doanya,” tulis Ilham.

Tarman Azzam lahir pada 11 Desember 1949 di Bangka dari pasangan Muhammad Azis bin Derani dengan Siti Zuraida binti Thayib. Tarman merintis karier sebagai jurnalis di Harian Kami pada tahun 1970. Ia mulai aktif dalam jajaran pengurus PWI sejak tahun 1983 dengan menjadi Ketua Kelompok Wartawan Kepresidenan/Setneg PWI Jaya hingga tiga periode.

Drs H. Tarman Azzam meninggal dunia pada usia 67 tahun. Almarhum meninggal di Rumah Sakit Ambon, Maluku, Jumat (9/9/2016), almarhum meninggalkan seorang istri dan seorang anak. (bbs/int)

Wednesday, August 24, 2016

Pedoman Pemberitaan Media Online


Barangkali, banyak pengelola media online yang tidak pernah membaca peraturan Dewan Pers tentang pedoman pemberitaan media online atau media siber. Bahkan, kebanyakan wartawan media online, jangankan membaca peraturan dimaksud, mengetahuinya saja tidak. Dan tentu saja: sangat banyak media online yang belum mencantumkan pedoman tersebut di medianya.

Ilustrasi
Ini mestinya menjadi keresahan bersama. Bukan hanya pengelola atau wartawan media online, wartawan bahkan pimpinan di media cetak pun masih banyak yang tak pernah membaca Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pers. Hal ini terutama terjadi pada banyak suratkabar-surat kabar lokal.

Sebagai wujud tanggungjawab terhadap pembangunan kualitas pers kita, berikut kami sajikan peraturan pers tentang pedoman pemberitaan media siber. Hemat kami, semakin tinggi intensitas penyebaran pedoman ini, akan semakin banyak pihak menjalankan amanah yang terkandung di dalamnya, dan semakin besar pula harapan kita atas terwujudnya kehidupan pers yang sehat dan bermartabat.

PERATURAN DEWAN PERS
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 Tentang
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita


a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan


a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
(Sumber: dewanpers.or.id)

 

Tuesday, August 23, 2016

Fungsi dan Peranan Pers


Tidak ada sebuah bangsa di dunia ini yang tidak memiliki pers. Pers telah berperan besar dalam perjalanan sejarah maupun peradaban bangsa-bangsa. Di Indonesia sendiri, sejak masa kolonial hingga era demokrasi saat ini, pers menjadi salah satu penopang dan saluran efektif ekspresi kedaulatan.

Ilustrasi.
Demokratisasi hampir tak bisa dibayangkan terwujud andai pers tidak ada. Itulah pentingnya fungsi dan peran pers di tengah-tengah kehidupan, sehingga kemerdekaan pers adalah suatu kemutlakan sebagai corong kebebasan berpikir dan berpendapat.

Sesuai Pasal 1 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, pengertian pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Ironisnya, sebagian besar masyarakat Indonesia hanya memahami pers sebatas berita atau suratkabar tanpa pernah sungguh-sungguh mempelajari dan menghayatinya, sehingga banyak pihak menganggap pers sebagai 'musuh' atau 'dunia usil' yang kurang kerjaan. Padahal, fungsi dan peranan pers itu sama pentingnya dengan pilar-pilar demokrasi lainnya.

A. FUNGSI PERS

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut (ayat 1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Lebih gamblang, fungsi pers tersebut kiranya dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Fungsi Pers sebagai Media Informasi
Dalam konteks ini, pers hadir sebagai pembawa atau penyampai informasi kepada masyarakat, sehingga keterbutuhan masyarakat akan informasi dapat terpenuhi. Informasi tersebut mencakup seluruh bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, budaya, hukum, sosial, perkembangan teknologi, kemanusiaan, dll. Media berperan menyebarluaskan berbagai peristiwa sehingga dapat diketahui masyarakat lain.

2. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan

Pers tak bisa lepas dari keikutsertaan pembangunan kualitas manusia bidang pendidikan. Dalam hal ini pers turut mencerdaskan bangsa dengan menyebarkan informasi-informasi berkualitas dan mendidik, menyampaikan informasi teknologi dan pengetahuan baru, merangsang kreatifitas anak-anak bangsa bahkan memberikan ruang bagi pemikiran-pemikiran baru.

3. Fungsi Pers sebagai Media Hiburan


Program-program entertainment yang digemari ibu-ibu dan remaja putri di televisi itu merupakan terapan fungsi pers sebagai media informasi. Tak hanya di televisi, tapi di majalah, surat kabar, media-media online, konten-konten menghibur semacam itu bahkan menjadi salah satu berita favorit untuk kalangan tertentu. Hanya saja, fungsi ini kerap diekplorasi dengan kebebasan yang kurang bertanggungjawab sehingga sering melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi, dan kode etik dan Undang-undang Pers itu sendiri.

4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial

Dalam konteks ini, pers berfungsi mengontrol situasi sosial, misalnya memberitakan peristiwa pelanggaran hukum, penyelewengan kekuasaan oleh pejabat pemerintah, penyalahgunaan anggaran publik, dan peristiwa lain tidak baik. Dengan demikian, tercipta kesadaran di tengah-tengah masyarakat untuk menghindari hal-hal yang patut atau merugikan.

5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi

Pers harus bisa menghidupi dirinya sendiri, memberikan kesejahteraan kepada wartawan atau karyawannya, bahkan menciptakan lapangan pekerjaan. Saat ini, pers bahkan sudah menjadi industri, sehingga berita kerap dijadikan komoditas yang semata-mata menarik segmen pasar itu. Faktanya memang demikian, pers senantiasa berusaha menyajikan berita yang digemari pembaca. Ini juga jadi ironi, sebab ada pendapat: pers idealis cenderung mati, pers bisnis lenggeng bersama 'pelanggaran-pelanggaran'.

B. PERANAN PERS

Pasal 6 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 menyatakan, pers melaksanakan peranannya sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghormati kebhinnekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang cepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; d. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Peranan pers yang dijabarkan undang-undang ini sangat jelas dan tegas. Jika pers di Indonesia konsisten menjalankan peran itu, niscaya kualitas pers kita sudah jauh lebih baik dan layak jadi panutan.

Demikian informasi tentang fungsi dan pernanan pers, semoga bermanfaat bukan hanya kepada para wartawan 'abal-abal', tapi juga kepala masyarakat banyak. ***

Saturday, August 20, 2016

Jenis-jenis Berita

Wartawan pasti sudah tahu jenis-jenis berita. Tapi ternyata pembaca blog ini bukan hanya wartawan atau orang-orang media. Sebuah surel dari pelajar SMA, bertanya tentang jenis-jenis berita. Dari nada pertanyaannya, saya menduga si pengirim surel sepertinya sudah tahu jenis-jenis berita, tapi ia menginginkan perbandingan. Itu tentu bagus. Simak pertanyaannya: Pak, sebenarnya apa saja jenis-jenis berita?

Ilustrasi.
Berikut dijelaskan jenis-jenis atau macam-macam berita: 

1. Berita Langsung (straight news)
Dalam dunia jurnalistik, berita langsung lebih dikenal dengan istilah straight news. Biasanya berita ini disajikan ringkas, langsung, lugas dan fokus. Isinya merupakan fakta atau data peristiwa yang sedang hangat di masyarakat. Berita langsung seringkali dimuat di halaman utama suratkabar karena sifatnya yang aktual dan informatif.  Berita langsung ini juga terdiri dari dua macam, yaitu hard news (berita berat) dan soft news (berita ringan).

Hard news adalah peristiwa berat dan tidak menyenangkan, misalnya berita bencana, perang, pembunuhan (atau peristiwa kriminalitas lainnya), berita anjloknya rupiah, kerusuhan, kecelakaan dan lain-lain. Sedangkan soft news adalah berita ringan, renyah, dan menyenangkan. Misalnya berita hiburan, pertunjukan seni, lifestyle (gaya hidup), fashion, dll.

2. Berita Opini (opinion news)

Opini tidak sama dengan berita opini. Berita opini atau opinion news adalah berita yang bersumber dari pendapat atau opini orang lain tentang suatu peristiwa. Misalnya di suatu daerah marak terjadi peredaran narkoba, maka muncul berita: Pemerintah Dinilai Tak Serius Berantas Narkoba. Berita ini ditulis berdasarkan pendapat pakar dan oleh karena itulah disebut berita opini. Sebagian orang menyebut berita ini sebagai talking news (berita cakap-cakap). Opini tak termasuk jenis berita, meskipun tetap disebut karya jurnalitik.


3. Berita Interpretasi (interpretative news)

Berita ini merupakan pengembangan dari berita langsung, tapi dilengkapi dengan informasi-informasi pendukung seperti komentar pengamat, ahli, akademisi, atau praktisi. Juga dilengkapi data tambahan dan latar belakang masalah. Sebagai contoh, berita banjir dilengkapi dengan komentar pakar tata ruang atau ahli planalogi. Data frekuensi juga sering ditambahkan, misalnya selama setahun, berapa kali daerah itu dilanda banjir, sehingga tersaji secara detail dan lebih lengkap.

4. Berita Mendalam (depth news)
Berita mendalam adalah berita yang dikembangkan secara lebih mendalam dari sebuah peristiwa. Dalam berita jenis ini, unsur ‘how (bagaimana)’ dan ‘why (mengapa)’, biasanya lebih banyak ditonjolkan, sehingga di dalamnya terkandung informasi mengapa peristiwa sebuah peristiwa terjadi, bagaimana proses terjadinya, bagaimana dampaknya, dan apa yang harus dilakukan di masa-masa medatang agar peristiwa serupa tidak terulang. Berita depth news biasanya bertujuan mengupas tuntas suatu masalah. Kadang-kadang, berita ini disebut juga liputan khusus.

5. Berita Investigasi (investigative news)

Berita investigasi ditulis berdasarkan penyelidikan suatu peristiwa. Data-data biasanya dicari atau diperoleh dari berbagai sumber yang kompeten. Berita ini biasanya terkait dengan upaya wartawan menngbongkar kesalahan atau penyelewengan yang merugikan kepentingan publik. Misalnya, berita tentang penelusuran praktek korupsi di sebuah instansi, berita tentang peredaran narkoba di kalangan pelajar. Intinya, berita jenis ini berupaya mengungkap hal-hal tersembunyi dari sebuah kondisi yang merugikan masyarakat. Dalam mengerjakan liputan ini, wartawan kadang-kadang harus bertindak serupa intel.

Demikian rangkuman saya soal jenis-jenis berita. Tentu saja jenis di atas adalah jenis berita berdasarkan perspektif jurnalistik. Jika dibahas lebih jauh, pengelompokan jenis berita bisa berbeda-beda meski substansinya tetap sama. Sebagai contoh, interpretative news, depth news, investigative news, oleh sebagian orang disebut juga reportase.

Dalam persperktif lain, jenis-jenis berita tentu sangat banyak. Berdasarkan jenis medianya, jenis berita bisa dikelompokkan jadi berita koran, berita TV, berita majalah, berita radio, dll. Dan sesuai tema, jenis berita juga bisa disebut berita olahraga, berita ekonomi, berita politik, berita hukum, berita kriminal, dll. Tapi lazimnya, jenis-jenis berita yang disepakati adalah jenis berita berdasarkan perspektif jurnalistik. ***

Sunday, August 14, 2016

Keunggulan Jurnalisme Digital

Jika terjadi kesalahan cetak bersifat fatal di sebuah suratkabar, maka tak ada jalan untuk memperbaiki kecuali meminta maaf kepada pembaca di edisi berikutnya. Dan terkadang, permintaan maaf itu menjadi tidak berarti karena kemarahan publik terlanjur meledak. Sebagai contoh, kata 'kontrol' akan sangat fatal jika huruf 'r' hilang. Namun tak jarang, salah ketik bisa membuat pembaca tertawa, misalnya rumah sakit jadi rumah sakti.


Tapi kita tidak hendak membahas salah cetak atau salah ketik yang dikenal dengan istilah typo atau literal eror itu. Contoh di atas hanya pembuka untuk menegaskan bahwa salah satu kelemahan media cetak adalah salah ketik. Tapi di media digital, kesalahan semacam itu bisa segera diperbaiki sebelum menuai dampak sosial yang lebih luas.

Sebagaimana diketahui, jurnalisme digital merupakan proses penyampaian informasi kepada publik dengan menggunakan saluran internet. Tentu saja, pekerjaan jurnalistik semakin mudah, sebab dapat dilakukan tanpa melewati proses panjang. Terlebih saat ini, kemudahan itu semakin nyata dengan smartphone atau perangkat-perangkat komunikasi canggih lainnya.

Memang, proses penyampaian informasi seperti ini bukan hal baru. Media elektonik seperti TV dan radio telah sejak lama mengenal dan menerapkan siaran langsung untuk melaporkan sebuah peristiwa. Namun karena karakter audio-visual berbeda dengan media cetak yang tekstual, tarik menarik kedua jenis media ini tak terlalu genting.

Lalu, kehadiran media digital seolah merampas habis peran media cetak dan elektronik. Sebab, media online bisa sekaligus menyuguhkan rekaman, ruang komentar bagi pembaca, gambar bergerak, berbagai tautan (baik eksternal maupun internal). Contoh tautan eksternal adalah link ke media lain, sedangkan tautan internal bisa berupa 'berita terkait' atau 'berita sebelumnya', atau navigasi rubrik yang tentu saja memudahkan pembaca memilih berita-berita yang diinginkan.

Dalam konteks kerja jurnalistik, media digital dioperasikan secara real time (waktu nyata). Wartawan bisa menyiarkan langsung liputannya saat peristiwa masih berlangsung. Mekanisme publikasi real time itu tak perlu tunduk pada jadwal penerbitan (cetak) atau siaran (elektronik). Sepanjang terhubung ke jaringan internet, proses penyampaian informasi bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Sebaliknya, pembaca juga bisa menikmati informasi kapan saja dan dimana saja.

Secara umum, berikut karakteristik dan keunggulan jurnalisme digital:

- Karya-karya jurnalistik online terhubung ruang-ruang atau aplikasi yang memungkinkan audiens menikmati informasi secara efisien dan efektif. Bahkan, pembaca bisa memberikan tanggapan atau koreksi atas hal-hal yang dinilai perlu dikomentari.

- Dalam konteks tertentu, jurnalisme digital tidak membutuhkan organisasi yang rapi sebagaimana harus terdapat pada perusahaan pers media konvensional.

- Kebutuhan editor atau redaktur sangat minim, bahkan bisa tanpa editor jika wartawan sudah melek EYD.

- Dalam hal menikmati informasi, pembaca tidak perlu mengeluarkan biaya berlangganan. Yang dibutuhkan hanya akses internet. Dengan demikian, pembaca bisa memilih berita apa saja sesuai minat, tanpa merasa rugi. Hal itu berbeda ketika seseorang membeli atau berlangganan suratkabar. Sebagian besar pelanggan tidak membaca habis seluruh berita, artikel atau kisah-kisah yang terbit di koran.

- Berita-berita atau konten di media digital akan terdokumentasi secara baik karena tersimpan dalam jaringan digital.

- Berita-berita disampaikan secara otonom sehingga pembaca bisa memilih berita tanpa berurutan. Contoh, pembaca media digital tidak harus membaca berita hari ini, tapi bebas memilih membaca peristiwa lain yang bahkan sudah berlalu hitungan tahun.

- Jurnalisme digital memungkinkan berita bisa disajikan sebanyak-banyaknya, sepanjang-panjangnya, berbeda dengan media cetak yang sangat tergantung pada space atau halaman.

- Jurnalisme digital memungkinkan tim redaksi menyiarkan teks bersamaan dengan suara, gambar, video dan komponen lain di dalam berita yang dikirim ke audiens. ***

Saturday, August 13, 2016

Senjakala Surat Kabar, Fajarkala Koran

Penghujung tahun lalu, diskusi dan wacana junalisme digital mencuat dan ramai dibicarakan. Bukan hanya di media konvensional, tapi keriuhan itu juga mencolok di media digital yang kita namai media sosial (medsos) itu. Pemicunya adalah tulisan jurnalis KOMPAS, Bre Redana, berjudul Inikah Senjakala Kami...(KOMPAS, 28 Desember).


Inti dari tulisan itu adalah keresahan Bre tentang keberlangsungan masa depan surat kabar konvensional (media cetak) di era jurnalisme digital yang terus menggila dan tak terbendung arusnya. Tanggapan atas tulisan itu meluap dan mengalir kemana-mana.

Keresehan Bre bukanlah barang baru. Keresahan itu telah berlangsung sejak lama, sejak Rupert Murdoch menyatakan bahwa suratkabar akan makin pupus di pusaran arus internet dan media digital. Meski Murdoch tidak mengatakan 'mati', tapi pernyataan taipan media itu langsung jadi 'puisi' yang dihapal mati oleh pengusaha-pengusaha media: bagaimana agar suratkabarnya jangan sampai mati.

Dan nyatanya, banyak koran-koran di seluruh dunia pada akhirnya memang mati (berhenti terbit) dan beralih ke media daring. Bahkan di Indonesia, tak kurang dari belasan media cetak telah tutup sejak tahun 2015, termasuk koran legendaris Sinar Harapan. Yang terbaru, di Inggris, sebuah koran ternama bernama The Independent juga telah tutup bulan Februari lalu.

Anehnya, pada waktu yang hampir bersamaan, kelompok media Trinity Mirror malah menerbitkan koran baru: The New Day. Berkebalikan dengan koran-koran yang tutup dan beralih ke media daring (media digital), The New Day bahkan mengambil langkah yang boleh dikatakan melawan arus. Koran itu tidak membuat website.

"The New Day akan tetap aktif di media sosial, tapi tidak akan memiliki media website," ujar Simon Fox, Kepala Eksekutif Trinity Mirror. Edisi perdana The New Day terbit tanggal 29 Februari lalu.

Lantas, benarkah senjakala surat kabar sudah tiba? Entahlah.

Mari sejenak lupakan itu. Dari perdebatan senjakala surat kabar ini, saya justru mencari hiburan, melakukan semacam rekreasi bahasa. Itu karena kata 'senjakala' kemudian menjadi populer dan saya tergelitik. Ketika Sinar Harapan akhirnya tutup, banyak media menulis judul-judul seperti ini: Sinar Harapan dan Senjakala Media, Senjakala Sebuah Media, dan judul-judul lain yang semuanya menggunakan 'senjakala'. Tak hanya berita, judul-judul artikel yang ditulis mengulas ancaman masadepan media cetak ini, juga latah menggunakan istilah 'senjakala'.

Bahkan ketika koran Inggris The Independent itu tutup, media-media di Indonesia juga menggunakan 'senjakala' sebagai judul berita itu, antara lain: Senjakala Surat Kabar Terjadi di Inggris, Senjakala Media Menimpa Inggris, dll. Apakah Inggris mengenal senjakala? Hehe...

Maka, saya juga usil membuat tulisan ini (atau lebih tepat bual-bual) dengan judul Senjakala Suratkabar, Fajarkala Koran, mengacu pada kejadian di Inggris itu. Satu koran mati sebagai senjakala, dan koran lain terbit sebagai fajarkala. Loh, fajarkala? Istilah apaan itu?

Sebelum saya jawab, saya juga berhak bertanya, senjakala, istilah apaan itu? Hehe. Kita tahu, senjakala merupakan bentukan dua kata, yaitu senja dan kala. Senja adalah sore atau petang atau lebih tepat rembang petang, itulah saat matahari segera tenggelam di ufuk barat dan kita segera tiba pada malam. Sedangkan 'kala' adalah waktu, masa, ketika. Jadi senjakala berarti waktu senja, masa senja atau kala senja. Sesungguhnya, kita tidak tahu apa perbedaan 'senjakala' dengan 'senja'.

Jika senjakala dimaksudkan untuk memaknai sebuah situasi atau kondisi segala sesuatu yang akan berakhir, maka sebaliknya fajarkala juga tiada salahnya kita gunakan untuk menjelaskan segala sesuatu yang akan bermula atau bercikal. Lalu selanjutnya, muncul istilah siangkala, sorekala, petangkala, dulukala (dahulu kala), kinikala, kelakkala, sejarahkala dst! Waduh, betapa kacaunya bahasa Indonesia kita.

Saya tak punya pretensi apa-apa kecuali sekedar ingin menghibur diri. Tapi demikianlah, suratkabar atau media-media digital, pada akhirnya akan turut mempengaruhi perkembangan kebahasaan kita. Dan warna-warna bahasa yang muncul di media pada akhirnya juga meresap cepat ke benak setiap orang  sebagai akibat dari sifat media yang masif. Demikianlah, selamat datang di fajarkala bahasa. Hehe...! ***

Friday, August 12, 2016

Kita Mainkan, Bila Perlu Kita Hajar

Entah bagaimana, wartawan seringkali menjadi saluran terakhir masyarakat untuk menyuarakan aspirasi. Mereka yang kecewa terhadap kualitas pelayanan publik, misalnya,  seringkali mengadu kepada wartawan. Pun ketika kecewa terhadap kinerja penegak hukum, mereka acap mengadu kepada wartawan.


Tentu saja tujuannya agar keluhan itu disuarakan. Istilah pasarnya: dikorankan. Dan sering memang, setelah keluhan disuarakan lewat koran, selalu ada jalan keluar. Kondisi itu praktis menyebabkan wartawan dianggap 'dewa' yang bisa menyelesaikan banyak hal. Padahal sesungguhnya, wartawan tidak punya kekuatan apa-apa. Yang ‘berkuasa' adalah suratkabarnya.

Sesungguhnya, itulah antara lain fungsi pers di tengah-tengah masyarakat. Selain memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, ia juga berpotensi 'meluruskan yang bengkok', mendorong kualitas pelayanan publik, mengawal penegakan hukum, menyuarakan aspirasi rakyat.

Atau lebih tepat, sesuai Pasal 3 UU Pers No.40/1999, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga bisa berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Namun, masyarakat terlanjur memercayai wartawan, sehingga fungsi pers seolah-olah fungsi wartawan. Maka demikianlah, setiap kali ada aspirasi yang ingin disampaikan, mereka 'memanggil' wartawan, bukan menyampaikannya ke media. Bahkan, sesuai pengalaman, ada pimpinan instansi atau lembaga yang begitu goblok: mengharuskan wartawan A meliput kegiatannya. Jika bukan A, mereka tidak mau melayani. Lalu bagaimana jika A tidak lagi bekerja di suratkabar itu?

Itulah satu sisi gambaran betapa penting dan strategisnya posisi wartawan di tengah-tengah masyarakat. Di sisi lain, wartawan sering 'terhina' dengan bermacam-macam stigma, misalnya: tukang minta-minta, berlagak preman, arogan, dll. Dan stigma ini tentu saja muncul karena ulah wartawan abal-abal, wartawan gadungan, atau wartawan bodrex.

Wartawan profesional tentu saja tidak akan melakukan hal-hal yang merusak martabat. Tapi seringkali, wartawan profesional juga melakukan hal-hal yang tidak etis, meskipun 'dibungkus' dengan cara-cara elegan. Demikianlah, situasi lingkungan kerapkali menjadi faktor alami penyebab wartawan jadi rusak. Kenapa?

Karena kepercayaan masyarakat seringkali disalahgunakan, sehingga berubah jadi arogansi yang pada akhirnya justru menyebabkan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

Baru-baru ini, misalnya, saya mendengar percakapan antara seorang 'wartawan' dengan beberapa warga. Peristiwa ini terjadi di sebuah kedai kopi. Berikut saya simpulkan inti pembicaraan itu:

Warga mengeluh karena mereka dikutip uang ketika mengurus KTP ataupun KK. Jumlah kutipan lumayan besar, antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Sampai di situ, pembicaraan masih berlangsung normal, tapi tiba-tiba salah seorang warga itu menyampaikan niatnya, katanya: "Maksud kami, kita mainkan. Kami punya data siapa-siapa yang dikutipi uang. Dan mereka siap bersaksi. Kau kan wartawan, temui dulu lurahnya. Agak kau gertak dia, kan gampang. Tinggal sebut.....".

Tiba-tiba si 'wartawan' memotong pembicaraan warga itu, "Oke, aku paham. Kita mainkan. Bila perlu, kita hajar dia kalau macam-macam. Kita korankan kalau tidak mau…."

Sampai di situ, saya tidak ingin mendengarkan lagi. Yang terpikir di benak saya adalah: apakah si wartawan itu pernah membaca kode etik jurnalistik? Tak perlu membaca KEJ sampai habis, cukup baca pasal 1, maka nyatalah bahwa wartawan itu sudah melakukan pelanggaran kode etik, sudah beritikad buruk, dan layak diadukan ke Dewan Pers. Sayangnya, pejabat-pejabat rendah, terutama setingkat camat, lurah,  kepala sekolah, tidak mau belajar dan membaca UU Pers dan KEJ sehingga seringkali jadi bulan-bulanan wartawan abal-abal. ***

Thursday, August 11, 2016

Defenisi Wartawan Muda, Madya dan Utama

Seorang teman bertanya tentang defenisi wartawan muda, madya dan utama. Patut kita sampaikan hormat kepada kawan ini, sebab ia bukan berasal dari kalangan wartawan, tapi mengaku tertarik mengetahui hal-ihwal kewartawanan. Dan saya mahfum ketika kawan itu bertanya seperti ini: wartawan muda usia berapa? Madya dan utama berapa?


Istilah wartawan muda, madya dan utama tidak terkait dengan usia. Bisa saja wartawan utama berumur 25 tahun, wartawan muda berumur 45 tahun. Demikian halnya wartawan madya, bisa saja berumur 20, 25, 30, 40 bahkan 50 tahun. Lantas?

Istilah itu adalah jenjang kompetensi kewartawanan, sebagaimana terdedah dalam Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Mengacu pada peraturan ini, kiranya dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Wartawan Muda adalah wartawan yang sehari-hari bertugas di lapangan, meliput dan menulis berita hasil liputannya.

- Wartawan Madya adalah redaktur, kordinator liputan dan/atau redaktur pelaksana (redpel).

- Wartawan Utama adalah redpel senior, wakil pemimpin redaksi, dan pemimpin redaksi.

Dengan demikian, jelaslah bahwa jenjang kompetensi kewartawanan ini tak berkaitan dengan usia. Sebab ada wartawan masih berusia 30 tahun tapi sudah menjabat pemimpin redaksi, dan ada wartawan sudah berumur 50 tahun, tapi masih bertugas sebagai reporter di lapangan.

Pertanyaannya, apakah semua wartawan yang bertugas di lapangan disebut wartawan muda? Apakah semua redaktur dan kordinator liputan disebut wartawan madya? Apakah semua pemimpin redaksi otomatis jadi wartawan utama?

Belum ada penjelasan memadai tentang hal ini. Sebelumnya, dunia pers mengenal istilah wartawan junior, madya dan senior. Tapi dalam peraturan standar kompetensi wartawan ini, klasifikasi wartawan hanya didasarkan pada jenjang kompetensinya. Maka, jika mengacu pada peraturan ini, menurut saya hanya wartawan berkualitas dan profesional yang layak mendapat gelar Wartawan Muda, Madya atau Utama. Sebab, seperti sudah disebutkan, istilah itu adalah jenjang kompetensi. Maka, untuk mendapat gelar wartawan muda, madya dan utama, seorang wartawan harus memiliki sertifikat dari lembaga penguji atau Dewan Pers.

Dan untuk mendapatkan sertifikat itu, wartawan harus mengikuti ujian, yaitu UKW (Uji Kompetensi Wartawan) secara berjenjang. Seorang wartawan harus terlebih dahulu mengikuti UKW Wartawan Muda. Jika lulus, ia memperoleh Sertifikat Wartawan Muda, yang berarti dia sudah kompeten dan layak disebut sebagai wartawan profesional. Beberapa tahun kemudian, ia bisa mengikuti UKW Wartawan Madya, dan jika lulus akan memperoleh Sertifikat Wartawan Madya dan layak mendapatkan promosi jabatan di perusahaan pers untuk mengemban amanah redaktur, redpel atau kordinator liputan. Selanjutnya, ia ikut lagi UKW untuk Wartawan Utama dan mendapat Sertifikat Wartawan Utama dan layak mendapat promosi untuk menjabat wakil pemimpin redaksi atau pemimpin redaksi.

Namun, pada tahun-tahun awal penerapan Standar Kompetensi Wartawan, ujian berjenjang itu belum bisa diterapkan sepenuhnya. Dewan Pers masih memberi kelonggaran untuk situasi-situasi tertentu. Sebagai contoh, ketika saya menjabat pemimpin redaksi,  saya langsung mengikuti UKW untuk Wartawan Utama. Dan lulus. Dan saya memperoleh Sertifikat Wartawan Utama dari Dewan Pers, meskipun saya tidak pernah mengikuti UKW wartawan muda dan madya.

Pada masa-masa mendatang, tentu saja perusahaan pers diharapkan hanya mempekerjakan wartawan kompeten dan harus memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini bertujuan agar pers tumbuh dan berkembang dengan iklim profesionalitas yang sehat. ***

Wednesday, August 10, 2016

Jenis-jenis Karya Jurnalistik


SOLUP - Masyarakat pada umumnya hanya tahu bahwa karya jurnalistik adalah berita di surat kabar atau yang siar di radio dan televisi. Padahal, berita hanyalah salah satu jenis karya jurnalistik. Dan memang, berita adalah karya jurnalistik paling populer dan paling banyak ditemui setiap hari.

Ilustrasi.
Jenis karya jurnalistik dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu berita, opini, dan feature. Masing-masing jenis ini juga terbagi lagi menjadi sub-sub. Berikut disajikan jenis-jenis karya jurnalitik.

1. BERITA

Berita (news) dapat dikatakan sebagai laporan peristiwa atau kejadian. Laporan ini harus berisi fakta dan data yang akurat. Ketika menulis beritalah dipergunakan unsur-unsur dasar menulis berita, yaitu 5W+1H:

- What (apa): peristiwa apa yang terjadi? Ini mencakup keseluruhan jenis peristiwa, misalnya kriminalitas, politik, ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain.

- Who (siapa): siapa subjek atau objek yang terlibat dalam peristiwa itu. Contoh, dalam peristiwa tabrakan, tentu ada penabrak dan ada korban yang ditabrak. Siapa penabrak dan siapa korban yang ditbarak, harus jelas. 'Siapa' di sini bukan hanya nama atau usia, tapi termasuk status sosial, domisili, dan lain-lain.

- Why (kenapa): Kenapa peristiwa itu terjadi? Pada contoh tabrakan tadi, seorang wartawan harus mencari tahu penyebabnya. Apakah karena human eror, atau ada faktor-faktor teknis lainnya, misalnya rem kendaraan blong alias tak berfungsi.

- When (kapan): kapan peristiwa terjadi? Ini meliputi hari, tanggal, dan jam kejadian.

- Where (di mana): Di mana kejadian itu? Ini meliputi seluruh hal terkait lokasi, mulai dari jalan, kelurahan, kecamatan, kota, provinsi, dll). Jadi, unsur where adalah penjelasan soal TKP (tempat kejadian perkara). Alamat subjek atau objek berita, masuk ke unsur 'who'.

- How (bagaimana): Bagaimana peristiwa itu terjadi? Unsur ini menjelaskan kronologi sebuah peristiwa. Menurut saya, bagian inilah sisi paling menarik untuk digali wartawan. Dari unsur inilah muncul kisah. Atau cerita.

Jenis-jenis berita adalah berita langsung (straight news), berita mendalam (depth news), berita opini (opinion news), dan berita foto. Berita opini sering juga disebut talking news (berita cakap-cakap).

2. OPINI

Opini (opinion) adalah tulisan jurnalistik yang isinya adalah pendapat atau tanggapan terhadap suatu masalah atau peristiwa. Adakalanya opini bersifat subjektif karena bersumber dari pandangan pengarang.

Jenis-jenis opini antara lain artikel, esai, dan kolom. Tajuk rencana atau editorial termasuk dalam kategori opini, juga surat pembaca, atau karikatur (opini dalam bentuk gambar atau sketsa).

3. FEATURE

Feature merupakan tulisan yang sangat khas. Sejumlah orang mengatakan, feature inilah yang dinamai jurnalisme sastra, sebab gaya tulisan feature memang bernuansa sastra. Namun, meski gaya penulisan menyerupai fiksi, tapi isi tetap sesuai fakta dan peristiwa.

Feature biasanya mengandung unsur human interest yang kuat. Di newsroom suratkabar, feature dinamai berbeda-beda. Ada yang menyebuk boks, dan ada yang menyebut catatan kaki. Sebab, posisi tulisan semacam ini umumnya memang berada di bagian bawah surat kabar. Hampir seluruh koran menempatkan jenis tulisan ini dengan tata letak seperti itu.

Masih ada jenis feature lain yang jarang diketahui, bahkan banyak wartawan tidak tahu bahwa tulisan tersebut merupakan karya feature, yaitu tulisan-tulisan mengenai tips. Jadi, tips merawat kecantikan, tips-tip pengobatan tradisional, masuk karya jurnalitik kategori feature. Biografi (sosok, tokoh), catatan perjalanan atau kisah-kisah petualangan, juga termasuk kategori feature.

4. RESENSI BUKU

Meskipun penjelasan soal ini sangat minim, saya berpendapat resensi termasuk karya jurnalistik karena sifatnya melaporkan. Resensi merupakan laporan atas sebuah buku. Atau tepatnya, ulasan buku. Jadi sifatnya informatif. Di dalam sebuah resensi, juga terdapat kritik atau saran kepada pembaca apakah sebuah buku penting untuk dibaca atau tidak.

5. FOTO

Foto berita, foto opini, dan foto feature juga termasuk karya jurnalistik. Demikian juga video berita, video opini, dan video feature, juga karya jurnalistik. ***

Kenapa Kita Suka 'Begituan'?

Syahdan, seorang gadis muda datang ke kantor polisi dengan kepala tertunduk. Wajahnya tampak murung dan rambutnya acak-acakan. Ia ditemani seorang pria paruh baya, yang tak lain adalah pamannya. Rupanya, gadis itu baru saja jadi korban pencabulan.


Maka tentu saja kehadiran mereka di kantor polisi bertujuan melaporkan seorang pria, terduga pelaku cabul yang tidak bertanggung jawab itu. Singkat kisah, si gadis diperiksa sebagai saksi pelapor. Dan saya yang menyaksikan itu, merasa terguncang ketika juru periksa (juper) meminta gadis itu bercerita untuk keperluan BAP.

"Coba ceritakan, kamu diapain?" tanya si juper. Gadis itu diam.

Alangkah sulit menceritakan hal-hal memalukan yang terjadi pada diri kita. Si juper lalu menjelaskan bahwa keterangannya sangat diperlukan agar kasus tersebut bisa diproses. Tapi lagi-lagi si gadis diam. Terakhir, si juper mengubah jurus, ia setengah membujuk bak ibu yang penuh kasih. Barulah gadis itu bicara.

"Digituin," katanya. Singkat.

"Digituin bagaimana?" tanya si juper.

Si gadis diam lagi. Bersamaan dengan itu, saya meninggalkan ruangan itu. Sebab memang, saya tak punya hak berada di situ. Tapi demikianlah, saking akrabnya dengan wartawan, adakalanya seorang juper membiarkan wartawan menyaksikan proses pemeriksaan terhadap tersangka atau pelapor.

Dan saat itu, saya memutuskan tidak menuliskan berita itu. Itulah masa-masa sulit yang saya alami sebagai wartawan, ketika ditugaskan meliput di unit kepolisian. Saya jarang membawa berita ke kantor bukan karena tidak ada berita. Tapi saya tidak suka kriminalitas. Atau tepatnya, gengsi menulis berita cabul. Sebab, sebelum terjun jadi wartawan, saya telah terlebih dahulu menggeluti sastra. Saya sudah menulis puisi, cerita-pendek dan sejumlah esei di berbagai media. Akhirnya, setelah dua bulan bertugas di kepolisian dan jarang membawa berita, saya 'dipecat' dari kepolisian dan kembali ditugaskan ke unit pemerintahan. Akal bulus saya berhasil.

Tapi saya tak hendak bercerita tentang itu. Saya hanya ingin mengambil ujaran singkat gadis itu: digituin. Dan ajaibnya, kata 'digituin' kini sangat populer. Populer karena media online ramai-ramai memakainya. Jadi, kata 'disetubuhi', 'diperkosa', 'dicabuli', 'berhubungan intim', berubah jadi 'digituin' atau 'begituan'. Kok bisa? Saya menduga, redaktur yang menurunkan judul semacam itu mungkin pernah juga mengalami hal yang sama dengan saya. Mungkin gitu. Makanya judulnya digituin.

Media-media konvensional masih jarang menggunakan kata itu sebelumnya, meskipun korannya 'berjenis kelamin' kuning. Bahwa koran-koran kuning gemar mengeksplore berita-berita cabul dan sadis, itu benar. Tapi penggunaan kata 'digituin' dan 'begituan' masih sulit ditemukan. Kini, setelah istilah itu booming di media-media online, beberapa koran kuning malah ikut memakainya. Bagaimana ini? Yang digital mempengaruhi si konvensional. Bagaimana andai pengaruh- mempengaruhi ini juga terjadi antara media onlin dan koran putih dan dimenangi digital? Betapa runyamnya masa depan jurnalistik kita.

Inilah antara lain alasannya kenapa jurnalisme digital harus diurusi. Agar tidak 'begituan' dan 'digituin'. Sebab seperti kita saksikan, media-media online itu sepertinya sangat gemar mengutamakan berita-berita berbau pornografi dan kriminalitas, bahkan terkadang diberi judul blak-blakan seperti 'digituin' dan 'begituan' itu. Intinya, berita esek-esek dan berita sadis sangat disukai situs-situs berita.

Dan itu jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang menyatakan: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pertanyaannya, mengapa media-media saiber melakukan hal itu? Jelas untuk meningkatkan trafik pengunjung, memancing pembaca agar datang berkunjung ke situs tersebut. Sebab, sebagaimana koran menemukan kekuatan bisnisnya pada tiras, maka media online membangun prospeknya bisnisnya dengan trafik atau hits pengunjung. Tapi alangkah naif, jurnalistik dibiarkan terjebak dalam strategi 'menghalalkan segala cara'.

Pertanyaannya lagi, mengapa berita-berita semacam itu sangat laris di media-media online? Jawabnya: karena memang dibaca dan disukai pembaca. Jika begitu, jangan-jangan masyarakat digital memang suka 'begituan' (membaca berita cabul) sehingga sangat suka 'digituin' (disuguhi berita cabul).

Agaknya, inilah tantangan besar moralias kita menghadapi era digital. Entahlah! ***

Tuesday, August 9, 2016

Koran The New Day Mati Muda

Tertawa sekaligus sedih ketika membaca berita itu. The New Day, suratkabar Nasional Inggris yang baru saja terbit, langsung mati lagi. Usianya cuma 10 Minggu. The New Day terbit 29 Februari dan berhenti terbit 6 Mei 2016.


Munculnya harian ini boleh dikata fenomenal dan menyedot perhatian publik. Sebab, ia berani hadir ketika hampir seluruh surat kabar di dunia mengalami kesulitan akibat gempuran media digital atau media online. Jutaan pembaca suratkabar di seluruh dunia kini beralih ke media online dan tidak lagi membaca suratkabar sehingga banyak suratkabar terancam gulung tikar.

Adalah Trinity Mirror, kelompok perusahaan yang berani menerbitkan The New Day itu. Awalnya mereka memiliki keyakinan bahwa suratkabar bisa hidup dan tumbuh berdampingan dengan media internet, asalkan diramu dengan konten yang tampil beda. Maka hadirlah The New Day dengan konten khusus menyasar segmen pembaca perempuan usia 18-35 tahun. Perwajahan koran itu juga tampil segar dengan warna-warni cerah dan cemerlang.

Yang tak kalah menarik, The New Day hadir tanpa website (versi online) meskipun tetap aktif di media sosial. Strategi ini tentu saja bertujuan agar pembaca tidak punya akses ke internet, dan hanya punya pilihan membeli koran itu jika ingin membacanya. Banyak kalangan mengacungi jempol atas strategi itu.

"The New Day akan aktif di media sosial, namun tidak akan memiliki website," kata Simon Fox, kepala eksekutif Trinity Mirror.

Dia mengakui bahwa jumlah pembeli suratkabar telah turun, namun menegaskan industri cetak masih jauh dari selesai. "Lebih dari 1 juta orang telah berhenti membeli suratkabar dalam dua tahun terakhir, tapi kami yakin sangat banyak dari mereka yang bisa dibujuk kembali dengan produk yang tepat," ujarnya.

Salah seorang editor The New Day, Alison Phillips, mengatakan bahwa New Day dikembangkan atas dasar pendapat pelanggan dan merupakan suratkabar pertama yang dirancang untuk gaya hidup masyarakat modern. The New Day akan menjadi suratkabar yang sepenuhnya baru, bukan versi ringan atau berbagi konten dengan Daily Mirror.

Para penganut gagasan kuno yang tetap yakin dan percaya pada masa depan suratkabar, sempat terbuai dan kembali meneguhkan keyakinan mereka. Tapi setelah berjalan 10 Minggu, The New Day hanya mampu meraih 40 ribu pembaca, jauh dari target yang diinginkan agar keberlangsungan bisnisnya dapat berjalan. Petinggi-petinggi Mirror Day akhirnya memutuskan berhenti menerbitkan koran itu.

"Kami sudah mencoba segala cara yang kami bisa, namun kami tidak bisa meraih target penjualan yang dibutuhkan untuk membuat koran ini bekerja secara keuangan," ujar Editor The New Day, Alison Phillips, terkait penutupan harian itu.

Trinity Mirror merupakan salah satu perusahaan media besar di Inggris, yang menerbitkan kurang lebih 150 koran di negara itu hingga ke Irlandia. Tapi jaringan luas koran itu tak banyak membantu penetrasi The New Day menggapai pasar.

Fenomena The New Day ini menegaskan ulang kepada seluruh stakeholders pers dan media bahwa sekuat apapun niat melawan zaman, agak koran-koran di seluruh dunia harus memulai mengembangkan bisnis digital sembari tetap menjaga keberadaan suratkabar yang masih eksis. Media digital, dengan demikian, adalah keniscayaan yang semakin nyata dan terus mendekat dan melekat di tengah-tengah kehidupan masyarakat modern.

Di Indonesia, sejumlah media cetak baik harian maupun mingguan, sebelumnya sudah banyak bertumbangan, termasuk koran legendaris Sinar Harapan. Suara Karya, koran milik Partai Golkar yang sudah eksis puluhan tahun, beberapa waktu lalu sempat diterpa isu akan tutup, tapi pembaca boleh lega karena isu itu tidak benar dan Suara Karya masih terbit hingga meski kondisinya sudah terseok-seok dan kesulitan membayar gaji karyawan. ***

Enam Pelayan Setia

Iseng-iseng saya tanya beberapa wartawan muda, madya dan utama. Kenalkah mereka pada Rudyard Kipling? Jawabannya mengejutkan! Wartawan muda dan madya umumnya mengaku tidak tahu, bahkan ada wartawan utama yang berkata: "Siapa itu, dengar namanya saja tak pernah."


Joseph Rudyard Kipling, demikian nama lengkapnya, lahir pada 30 Desember 1865 di Bombay (sekarang Mumbay), India. Ia seorang penyair, cerpenis, novelis, dan wartawan. Ia meraih Hadiah Nobel bidang kesusasteraan pada tahun 2007 untuk kumpulan puisi dan cerita yang berkaitan: Puck of Pook Hill dan Rewards and Fairies.

Sebuah puisinya berjudul 'If' di buku Rewards and Fairies sangat terkenal ke seluruh dunia. Puisi itu dicintai sedemikian dasyat, bahkan konon ada penggemar membuat puisi itu jadi tato di punggungnya. Menanggungkan rasa sakit untuk keabadian sebuah sajak, alangkah menakjubkan. Kadang-kadang, kebahagiaan dan pemujaan memang sulit dipahami.

Tahun 1995, Radio BBC menyiarkan jajak pendapat tentang puisi. Seluruh penduduk Inggris Raya diminta memilih puisi yang mereka sukai. Hasilnya, puisi berjudul “If” karya Rudyard Kipling terpilih sebagai puisi paling favorit. Begitulah tersohornya puisi itu. Para penyair Indonesia tak sah jadi penyair kalau tidak membaca Rudyard Kipling. Mungkin.

Rudyard Kipling lahir dari rahim ibu bernama Alice Mcdonald. Ayahnya John Lockwood Kipling, seorang seniman, ilustrator, dan kurator yang ketika itu dipercaya menjadi kepala museum Lahore, India. Pengaruh ayahnya ini sangat besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan Kipling.

Generasi baru mungkin bertanya, kenapa orang Ingris lahir di India? Sama halnya dengan Indonesia yang sekian ratus tahun terkutuk dalam penguasaan kolonial, India juga berada dalam Imperium Britania ketika itu. Itulah barangkali perbedaan kolonial Inggris dengan Belanda. Inggris cenderung memakmurkan dan memajukan sumberdaya koloninya, tapi Belanda menghisap habis jajahannya.

Saat usianya 6 tahun, Kipling dibawa orangtuanya ke Inggris dan selama lima tahun tinggal di sebuah rumah asuh di wilayah Southsea. Lalu, dia menempuh pendidikan di United Services College daerah Westward Ho di sebelah utara Devon. Kembali ke India pada 1882, ia bekerja sebagai jurnalis selama tujuh tahun. Kipling meninggal 18 Januari 1936 di London, Inggris.

Karya-karyanya yang terkenal antara lain Puck of Pook Hill (kumpulan cerpen), Rewards and Fairies (kumpulan puisi), Plain Tales from the Hills (kumpulan cerita pendek, 1888), Just So Stories (kumpulan cerpen, 1902), dan masih banyak lagi. Di buku Just So Stories, terdapat 12 cerpen karangan Kipling, yang menyerupai dongeng-dongeng. Buku ini sudah bisa dinikmati dalam edisi terjemahan bahasa Indonesia, yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama (2011).

Salah satu cerpen dalam buku Just So Stories adalah The Elephant’s Child (Kisah Anak Gajah). Cerpen ini dibuka dengan puisi pendek, demikian bunyinya:

I keep six honest serving-men
(They taught me all I knew);
Their names are What and Why and When
And How and Where and Who.


Kujaga enam pelayan setia
(Mereka mengajariku semua hal yang kutahu);
Namanya adalah What dan Why dan When
Dan How dan Where dan Who.


Demikianlah, Rudyard Kipling terkenal dan dikenang di seluruh dunia dengan puisi 5W + 1H (Who, What, Where, When, Why, dan How). Itu menjadi acuan wajib bagi wartawan ketika meliput dan menulis berita. Rumus itu juga digunakan polisi ketika melakukan investigasi dan menulis berita acara pemeriksaan (BAP). Di bagian produksi dan pengendalian mutu suatu perusahaan, 5W + 1H juga digunakan sebagai metode melakukan investigasi dan penelitian terhadap masalah selama proses produksi.

Jadi, alangkah menyedihkan jika seorang wartawan tidak tahu Rudyard Kipling. ***

Apa Jurnalisme Digital?

Apa jurnalisme digital? Janganlah sukak-sukakmu bikin istilah. Istilah itu bisa merunyamkan pemahaman orang tentang jurnalistik. Ada-ada saja kau.


Saya terima kalimat pendek itu lewat surel. Itu sebuah reaksi yang wajar atas beberapa catatan yang saya buat tentang jurnalisme digital. Jika dihayati, pertanyaan itu sesungguhnya tidak memerlukan jawaban sebab substansinya bukan diniatkan untuk bertanya, melainkan menyampaikan ketidaksetujuan. Dan frasa sukak-sukakmu pada kalimat itu sengaja ditampilkan apa adanya, agar citarasa aksentuasi Batak di dalamnya tidak lenyap ditelan aturan bernama EYD.

Ada dua hal penting yang bisa kita bahas dari surel itu. Pertama, pertanyaannya langsung to the point, apa jurnalisme digital? Tanpa salam. Tanpa perkenalan. Tanpa basa-basi. Ini menggambarkan karakter manusia modern di era digital, yang melek gadget, yang hari-harinya berlalu tanpa bisa lepas dari perangkat teknologi. Zaman dulu, untuk melabrak orang, seseorang perlu merenung panjang dan wahananya tidak selalu tersedia. Tapi sekarang, sedikit berbeda pendapat saja bisa disebarkan secara masif, liar, bahkan tak terkendali. Medsos membuat banyak hal jadi mudah, termasuk 'bertengkar'.

Berita-berita pun demikian, tiba-tiba sudah nongol di kamar tidur, di dapur, bahkan di kamar mandi. Seperti tawon yang bubar dari sarang, semua jenis informasi wara-wiri sedemikian acak melalui berbagai saluran dan aplikasi. Langsung. Tanpa salam. Pertanyaan seseorang yang tidak dikenal itu kurang lebih seperti itu. Dan jelas, ia juga menggunakan perangkat telekomunikasi modern ketika mengirimnya.

Yang kedua, dan ini sangat disayangkan, surel tadi tak senafas dengan iklim demokrasi. Jangan sukak-sukakmu adalah 'perintah' yang bisa dikatakan sangat seram di era modern ini. Sangat tidak demokratis. Sesungguhnya, jauh lebih indah seandainya 'kawan' itu menyorongkan gagasan tentang penolakannya terhadap istilah jurnalisme digital. Sebab sesungguhnya, saya juga belum sepenuhnya memahami jurnalisme digital, apalagi merumuskannya. Dan sejujurnya, saya comot istilah itu dan sengaja saya memunculkan agar kian banyak diskusi tentangnya.

Baiklah. Seperti sudah disinggung sekilas-lewat, kini pemahaman orang tentang berita memang tidak lagi selalu terkait dengan surat kabar atau televisi. Bahkan mungkin, sebagian besar generasi terkini, yang kita namai teenager itu, sepanjang hidupnya tak pernah bersentuhan dengan koran, tapi mereka pembaca berita 'koran' yang rajin. Tentu saja koran digital. Mereka juga pembaca portal dan media-media online, yang selalu muncul melalui dengan kicauan 'notifikasi'. Mereka tahu banyak hal melalui gadget miliknya. Produk jurnalisme apa itu? Jurnalisme digital, jurnalisme internet, atau jurnalisme smartphone?

Jurnalisme arus utama atau jurnalisme konvensional pada waktu tertentu bisa juga menjadi bagian dari jurnalisme digital ketika dipandang dari pola pembacaan audiens. Misalnya koran dalam bentuk epaper. Konten epaper adalah produk jurnalisme konvensional, tapi dibaca secara digital.

Sejumlah website, portal atau media online milik suratkabar, awalnya juga hanya memindahkan konten versi cetak ke media internet. Tapi ketika konten (berita) itu dibaca oleh audiensi yang sama sekali tidak pernah menyentuh bahkan melihat koran fisiknya, apakah ia masih produk jurnalisme konvensional? Mungkin ya, mungkin tidak. Dan sejauh itu, belum ada masalah dengan jurnalistik. Masalah justru muncul di sisi bisnis. Ketika semakin banyak orang membaca media digital, tiras koran terus turun. Dan rumusnya: makin tipis tiras, makin tipis pula pendapatan iklan, dan akhirnya banyak suratkabar berhenti terbit alias tutup. Juragan-juragan media sudah sejak lama meresahkan ini.

Dan belakangan, kehadiran era digital yang gila-gilaan tak lagi hanya berpusar pada keresahan bisnis, apakah masadepan koran akan berakhir. Masa depan jurnalistik juga mulai dipertanyakan. Akan seperti apakah jurnalistik kita di masa mendatang? Kemungkinan terburuknya begini, andai seluruh suratkabar di dunia mati oleh gempuran teknologi digital, apakah jurnalistik akan mati?

Tentu saja tidak. Jurnalistik puluhan tahun mendatang itulah yang mungkin disebut jurnalisme digital. Atau mungkin saja muncul istilah-istilah baru yang substansinya tetap mengacu pada defenisi jurnalistik yang kita pahami saat ini. Lagipun, istilah jurnalistik atau jurnalisme inipun sudah 'membingungkan' jika dikaji secara etomologis. Apa yang dimaksud dengan jurnal? Generasi kini mengenal jurnal sesuai dengan pengertian bidang masing-masing. Orang-orang keuangan, misalnya, memahami jurnal sebagai bentuk laporan keuangan. Jika memang jurnalistik berasal dari kata jurnal, apakah seorang akuntan juga disebut jurnalis?

Yang pasti, kini jurnalistik sedang terancam. Lihatlah, media-media online menyebar teramat ganasnya. Ia muncul lintas batas, lintas waktu. Di kota-kota megapolit, metropolis, kota besar, kota kecil hingga ke desa-desa, siapapun bebas menerbitkan media online hanya bermodalkan pengetahuan menulis alakadarnya. Dan modal finansial yang dibutuhkan untuk membuat sebuah media online juga alakadarnya. Maka kita saksikan: setiap hari media-media itu bermunculan, dan setiap menit muncul 'menyolek' mata kita.

Apa kontennya? Produk jurnalistikkah? Sebab kita tahu,  sebagian jurnalis yang bekerja di media online itu, lahir seperti keajaiban sulap. Abracadabra. Maka jadilah wartawan. Menulis juga abracadabra. Cukup lihat dan dengar. Ketik. Lalu tayang. Maka jadilah berita.

Kecepatan adalah dewanya. Proses penyuntingan yang dalam jurnalistik berperan sakral sebagai 'hakim', kini seolah tak dibutuhkan lagi. Intinya cepat, cepat dan cepat. Wartawan media online berburu dengan detik. Penayangan berita berburu dengan detik. Apakah ini yang disebut jurnalisme digital?

Mungkin ya, mungkin tidak. Tapi hemat saya, itu sebuah kondisi yang saat ini dinamai sebagai jurnalisme digital. Karena ia sebuah kondisi, maka ia bisa diubah. Dan itulah penjelasan saya untuk pertanyaan tak demokratis dari 'kawan' tak dikenal itu. Bahwa jurnalisme digital pada akhirnya harus muncul sebagai sebuah istilah. Tapi jurnalisme digital, atau apapun istilahnya, juga harus diperlakukan sebagai jurnalistik arus utama. Padanya, berlaku Undang-undang Pers No.40/1999, berlaku Kode Etik Jurnalistik, dibutuhkan komitmen dan profesionalitas. Jurnalisme digital adalah keniscayaan. Tapi sudahkah kita memperlakukan keniscayaan itu sebagaimana kita 'mengurusi' media-media konvensional?

Akhir kata, jurnalisme digital harus diurus sebagai bagian dari sejarah dan dinamika perkembangan dunia pers kita, sehingga jurnalistik tidak dikerjakan atau dilembagakan secara sukak-sukak, meski setiap orang juga berhak menjadi jurnalis di era digital. Paling tidak, menjadi jurnalis bagi diri sendiri, menulis catatan atau laporan di jejaring, website, blog, atau apapun medianya.

Baiklah, selamat jadi jurnalis, menyongsong jurnalisme digital. ***

Monday, August 8, 2016

Salah Kaprah Pemakaian Kata 'Genjot' dalam Berita


Ini bukan berita, tapi judul berita. Ketika membaca judul ini, orang-orang mungkin terkejut, segera terperangkap dalam berbagai tanya. Digenjot maksudnya apa? Dianiayakah? Dipukulikah? Benarkah pemakaian kata genjot ini?



Setelah berita selesai dibaca, ternyata maksudnya adalah dicabuli atau disetubuhi. Dan memang, sejak semula membaca judul itu, sebagian besar pembaca mungkin segera terlempar pada majinasi terlarang, membayangkan sebuah aksi amoral antara seorang istri dengan tetangga, seorang pria yang bukan suaminya.

Yang pasti, judul ini sangat dasyat. Sensasional. Bahkan mungkin dramatis, sebab telah terjadi tragedi sosial di situ, pelanggaran hukum dan norma-norma. Judul yang sungguh memancing rasa ingin tahu. Membuat penasaran. Saya jadi ingat pelajaran mengarang ketika masih duduk di bangku sekolah. Guru Bahasa dan Sastra Indonesia mengajarkan: buatlah judul semenarik mungkin.

Maka, dalam konteks itu, Istri Digenjot Tetangga adalah judul yang baik. Tapi mari kita lihat dalam konteks diksi (pemilihan kata). Benarkah penggunaan kata 'genjot' dalam kalimat itu? Apakah hubungan suami-istri, tindakan pencabulan, atau pemerkosaan, bisa disebut sebagai peristiwa 'penggenjotan'?

Di sisi lain, kita sering membaca di surat kabar atau mendengar di televisi, banyak pejabat atau politisi gemar menggunakan kata 'genjot'. Misalnya dalam kalimat ini: pertumbuhan ekonomi harus digenjot, produktivitas pertanian digenjot untuk mewujudkan swasembada pangan, pekerja digenjot meningkatkan produksi, dll.

Dengan demikian, kita menemukan dua makna kata 'genjot' yang sangat berbeda. Pertama,  'genjot' berarti hubungan suami istri, pencabulan, atau istilah lain yang mengacu pada tindakan seksual terlarang. Kedua, 'genjot' berarti ditingkatkan, dipercepat, atau dimaksimalkan. Mana yang benar?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘genjot’ atau ‘menggenjot’ memiliki beberapa arti: 1. Mengayuh (tentang sepeda, becak, dan sebagainya). 2. Menginjak (pedal mesin jahit kaki). 3. Menyerang dengan hebat, misalnya dalam kalimat: pasukan keamanan menggenjot sisa-sisa pemberontak. 4. Memukul atau menendang (dengan ayunan badan), contoh kalimatnya: ia menggenjot lawannya hingga jatuh tersungkur. 5. Mengintensifkan (mengaktifkan) agar lebih tinggi hasilnya; mempertinggi (memperkeras, mempercepat) produksi dan sebagainya. Contoh: para produsen berlomba-lomba menggenjot produksinya.

Kamus tersebut juga menjelaskan bahwa pada arti nomor 1 dan nomor 2, genjot adalah jenis kata kerja. Sedangkan pada nomor pada  3, 4 dan 5, kata genjot merupakan kata kiasan, yang berarti bukan makna sebenarnya.

Dengan demikian, kata 'genjot' dalam statemen para pejabat dan politisi yang tertulis di suratkabar atau tersiar di televisi itu, bisa dibenarkan meskipun bukan makna sebenarnya. Sebagai kata kiasan, 'genjot'  disitu berarti mengintensifkan (mengaktifkan) agar lebih tinggi hasilnya; mempertinggi (memperkeras, mempercepat) produksi dan sebagainya.

Lalu bagaimana dengan istri digenjot tetangga? Entahlah. Di suratkabar, penjudulan-penjudulan semacam itu juga lumrah terjadi. Kini dan seterusnya mudah-mudahan tidak lagi. Kenapa mudah-mudahan? Sebab adakalanya wartawan dan redaktur 'syor-syor' sendiri bikin istilah, meski ia tidak paham makna istilah itu. Dan celakanya, adakalanya lolos hingga cetak. Inilah salah satu resiko jurnalistik. Resiko yang menyebabkan malapetaka hebat dalam dinamika dan perkembangan kebahasaan kita. ***

Kode Etik Jurnalistik


Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku saat ini sebagai pedoman moral bagi wartawan Indonesia adalah KEJ berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalitik. Selanjutnya, KEJ ini disahkan dan tetapkan sebagai Peraturan Dewan Pers dengan Nomor: 6/Peratuan-DP/V/2008. Berikut ini disajikan KEJ yang terdiri dari 11 pasal, lengkap dengan penafsirannya.


PASAL 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


PASAL 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.


PASAL 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


PASAL  4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.


PASAL 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

PASAL 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

PASAL 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


PASAL 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.


PASAL 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


PASAL 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.


PASAL 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


(Sumber: Dewan Pers Indonesia)

Saturday, August 6, 2016

Karya Jurnalistik Sesungguhnya Adalah Kisah

Ketika mendengar istilah jurnalistik, pikiran orang segera terbayang pada sesuatu yang rumit. Sesuatu yang profesional.  Sehingga jurnalistik itu seolah-olah ‘mahluk sakral’ yang hanya bisa disentuh orang-orang tertentu. Padahal, jurnalistik itu sangat sederhana, gampang, dan bisa dikerjakan siapapun.


Alkisah, suatu siang, seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 3 SD, membuat ibunya terkejut dan khawatir. Sebab, si anak tampak tersengal-sengal begitu tiba di rumah.

"Ada apa, Nak? Kenapa kamu?" tanya si ibu resah, suaranya penuh kasih sayang.

"Sebentar dulu, Mak. Nanti kuceritakan," kata si anak sambil melepas sepatu, lalu menaruh tas sekolahnya pada tempat yang sudah ditentukan.

Sebelum kembali ditanya si ibu, si anak langsung bercerita, katanya: "Bu, tadi ada kecelakaan. Kreta (sepedamotor, pen) nabrak nenek-nenek."

"Dimana?" tanya ibunya tak sabaran.

"Di Jalan Merdeka itu, dekat sekolahku."

"Terus gimana ceritanya?" tanya si ibu lagi.

"Nenek itu lagi nyeberang. Trus datang kreta,  ya ditabrak. Sempat macet jalannya. Banyak orang datang. Polisi juga. Nenek yang ditabrak itu jatuh ke jalan, trus dibawa. Kudengar dibawa ke rumah sakit. Ngeri, Mak. Kulihat berdarah-darah.”

Anak sekecil itu menyaksikan darah. Si ibu segera sadar bahwa situasi itu tak baik bagi anaknya, maka ia berhenti bertanya. "Ya sudah, tak perlu dipikirkan," ujar si ibu sembari mendekap anaknya. Ia dapat merasakan betapa terguncangnya si anak ketika menyaksikan peristiwa itu.

Dan benar, keesokan harinya, si ibu membaca di surat kabar perihal kecelakaan itu. Peristiwanya persis seperti cerita si anak. Hanya saja, di suratkabar itu ada informasi tambahan, yaitu: nama si nenek, usia, dan kediamannya. Rupanya, menurut surat kabar itu, korban dilarikan ke rumah sakit, tapi nahas, si nenek meninggal sebelum tiba di rumah sakit. Sementara, pengendara sepedamotor yang menabrak sudah diamankan polisi. Selesai.

Sesungguhnya, ketika bercerita itu, si anak sudah melakukan mekanisme jurnalistik, menyampaikan informasi kepada pihak lain (ibunya). Kalau seandainya si anak mengetahui nama korban dan akhir ceritanya, bukankah dia sudah sama dengan wartawan profesional?

Demikianlah, jurnalistik itu sesungguhnya cerita. Atau kisah. Tapi cerita yang benar. Kisah yang sungguh-sungguh terjadi. Tidak dikarang-karang. Lalu, oleh orang-orang yang merasa dirinya intelektual, bahasanya dibuat ketat: karya jurnalistik harus faktual, akurat, aktual dan berintegritas. Bah...! Rumit kali bahasanya.

Itulah sebabnya kenapa dalam tulisan ini saya korbankan seorang anak menjadi tokoh. Sebab, anak seusia itu tak mungkin berbohong. Dia akan bercerita apa adanya. Sangat tipis kemungkinannya mengada-ada. Itulah yang mereka maksud dengan integritas. Integritas ini sudah mencakup keseluruhan aktivitas kewartawanan.

Dan ini tentang kisah yang lain. Seorang siswi SMA mengikuti acara penyuluhan tentang bahaya narkoba. Sebut saja nama siswi itu Siswi. Maksudnya? Namanya Siswi, pakai S kapital. Kalau siswi pakai s, itu statusnya. Artinya pelajar. Jadi sekali lagi, nama tokoh kita ini adalah Siswi. Tak usah bingung, ini urusan jurnalistik juga. Kan aneh kalau seorang wartawan tak tahu urusan-urusan EYD. Hehe...!

Kita lanjut kisahnya. Pada acara penyuluhan narkoba itu hadir orang-orang top sebagai narasumber. Ada dari kepolisian, BNN, akademisi, aktivis dan lain-lain. Yang tak kalah menarik, hadir juga walikota. Nah, ini yang bikin rusak suasana. Kenapa? Sebab pada umumnya orang hanya ingin mendengar kata sambutan dari walikota. Pemaparan dari narasumber lain biasanya diperlakukan kurang penting. Padahal, pemaparan dari pihak-pihak yang lebih berkompeten itulah sesungguhnya paling penting dicatat (diliput) sebab substansinya pasti lebih relevan. Tapi dasar wartawan, begitu walikota selesai menyampaikan sambutan, mereka juga berbondong-bondong mengikuti rombongan walikota, meninggalkan lokasi.

Tapi rupanya, Siswi memiliki minat tinggi terhadap isu narkoba ini. Maka ia ikuti keseluruhan acara dengan seksama, ia catat poin-poin penting, ia aktif bertanya dalam sesi diskusi. Dan....

Singkat cerita, Siswi menuliskan seluruh hal tentang acara itu. Ia buat judul tulisannya seperti ini: Hanya Satu Kata: Lawan!  Ternyata, Siswi adalah pengagum Widji Tukul, penyair yang hilangitu. Dan selanjutnya, Siswi menuliskan ini:

Tak ada kata lain untuk narkoba, hanya satu kata: lawan. Puisi Widji Tukul itu rasanya sangat tepat menggambarkan betapa pentingnya perang nyata terhadap narkoba. Hal itu terungkap dalam acara penyuluhan yang diadakan kemarin dst...dst…

Dalam tulisannya itu, Siswi menceritakan jalannya acara, mulai dari pemaparan makalah oleh para narasumber. Siswi menuliskan ulang pernyataan-pernyataan para narasumber. Segala yang ia nilai perlu, ia catat dengan rapi. Tentang walikota, ia hanya menulis begini: beliau datang sebentar dan menyampaikan kata sambutan.

Tapi keesokan harinya, tertulis besar-besar di beberapa suratkabar: Walikota Komit Berantas Narkoba. Dan ada juga yang menulis begini: Walikota Komitmen Berantas Narkoba. Jika judul seperti ini muncul, saya capek berpikir, kok bisa ya mulai dari wartawan, redaktur, redaktur pelaksana hingga ke pemimpin redaksi tak tahu membedakan makna kata 'komit' dengan 'komitmen'?

Baiklah, demikian kisah saya kali ini. Sayangnya, tulisan atau laporan Siswi terlalu panjang jika saya catat ulang di sini. Atau tepatnya, saya malas mengarangnya, sebab tokoh kita ini kan imajiner. Hehe...! Tapi menurut saya, meski hanya tokoh imajiner, Siswi sudah berhasil menjadi pencerita yang baik, sudah berhasil melakukan aktivitas jurnalistik yang sesungguhnya. Soal imajiner, saya katakan: harapan juga abstrak. Dan kita tentu tak boleh berhenti berharap, semoga profesionalitas jurnalistik kita semakin baik. ***

Thursday, August 4, 2016

Sudah Terbit, Komandan!

Ceritanya, sudah lama tak pernah lagi menikmati suasana pagi. Maka, pada sebuah Minggu subuh  (tepatnya rembang pagi), saya dan istri tercinta beserta anak-anak, memilih sarapan di luar. Sarapan bubur. Bubur ayam, bubur ikan, atau bubur daging, tinggal pilih.


Lokasinya di Jalan Cipto Kota Pematangsiantar. Lokasi ini menjadi salah satu titik yang khas di kota berhawa sejuk itu. Khas karena sekian lama sepanjang sejarah, Jalan Cipto inilah pusat interaksi sosial kaum intelektual. Mulai dari pejabat, politisi, legislator, aktivis, LSM, pengacara, wartawan, hampir setiap saat berkumpul di situ. Mulai dari subuh, siang, petang hingga malam.  Maka ada semacam adagium: barangsiapa tak pernah nongkrong di Jalan Cipto, jangan mengaku paham politik.

Tapi itu dulu. Sejalan dengan karakter konsumtif masyarakat kota, kedai kopi dan kafetaria-kafetaria kini menyebar dan tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Kota ini kemudian penuh dengan sarana nongkrong. Dan semuanya ramai. Tak ada yang sepi. 'Kelompok Jalan Cipto' pun mulai berdiaspora. Begitupun, keunikan Jalan Copto sebagai pusat produksi wacana, agaknya belum akan luntur hingga waktu yang masih akan lama.

Demikianlah pagi itu, suasana yang dinamis membangkitkan semangat tentang bagaimana sebuah hari dan aktivitas dimulai. Syabas.

Maka ceritanya, sang istri memilih bubur daging. Saya dan anak-anak ikutan. Entah karena sudah lama tak pernah menikmati bubur khas Jalan Cipto ini, lidah saya berterima. Enak. Dan singkat cerita, satu mangkuk segera tandas. Anak-anak makannya agak lamban. Fenomena anak susah makan agaknya sudah menjadi keluhan para orangtua pada zaman ini. Sulit membahasnya.

Saat menunggu anak-anak selesai sarapan dipandu ibunya, suasana bathin saya tiba-tiba terganggu. Seorang lelaki paruh baya tampak bertelepon. Tak ada yang salah tentang orang bertelepon. Tapi karena suara lelaki itu sangat keras, saya jadi memperhatikannya. Dia berjalan mondar-mandir sebagaimana kebiasaan banyak orang ketika bertelepon. Tangan kirinya menenteng sebuah koran. Dan tangan kanan memegang ponsel, menempel di telinga.

"Selamat pagi, Komandan. Maaf Komandan, mengganggu," demikian pria itu. Saya mengamatinya sekilas-lewat.

"Sudah terbit, Komandan. Halaman 8," ujar pria itu lagi. Perhatian saya yang tadinya sekilas-lewat, kini berubah jadi seksama.

"Pokoknya mantaplah, Komandan. Ada foto Komandan di situ, besar. Pokoknya kalo sama Komandan, apa yang tak kita lakukan? Ganteng kali Komandan di situ," kata pria itu lagi, sambil tertawa.

Dengan segera, saya paham. Tak perlu lagi menduga-duga. Pria itu pastilah seorang wartawan. Dan saya tentu tidak tahu siapa orang yang disebutnya 'komandan' itu. Tentulah itu narasumber. Dan saya benar-benar tak mau tahu. Kalau saya ingin tahu, saya bisa beli koran dengan merek yang ditentengnya. Cukup saya lihat halaman 8, tentu saya bisa tahu siapa tokoh kita bernama 'komandan' itu. Tapi saya tidak melakukannya. Tidak baik mencampuri urusan orang lain. Yang jelas, dari percakapan itu, saya dengar mereka berjanji bertemu hari Selasa. Saya tersenyum.

Demikianlah realitasnya. Banyak narasumber berita, terutama dari kalangan pejabat, seringkali berkata kepada wartawan yang mewawancarainya: "Kalau sudah terbit, beritahu ya. Besar bikin fotonya. Kalau bisa di halaman satu!" Hehe...!

Kami tinggalkan Jalan Cipto pagi itu, sebab anak-anak harus segera ke gereja. Dalam hati saya berpikir, terlalu banyak hal-hal kurang etis terjadi di dunia kewartawanan ini. Dan, wartawan tak sepenuhnya bersalah. ***