SolupL - Dewan Pers menyatakan sikap menolak kebeadaan wartawan abal-abal. Hal itu disampaikan Staf Alhi Dewan Pers H A Ronny Simon ketika menjadi nara sumber dalam acara Penyuluhan Hukum Pemkab dan Polres Tobasa yang digelar di Balai Data, Kantor Bupati Tobasa, Balige, Kamis (17/11/16)
Ilustrasi. |
Dia menceritakan, dalam beberapa kasus menyangkut wartawan abal-abal, dia turut menjadi saksi dari Dewan Pers, dan seringkali wartawan jadi korban karena tidak memahami Standar Perusahaan Pers. Dia juga meminta agar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, seorang wartawan selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik.
"Banyak wartawan yang tidak jelas dan tidak pahami kode etik jusnalistik. Khususnya menjalankan amanah Pasal 4 kode etik jurnalistik, yakni membuat berita bohong dan fitnah," katanya.
Sementara, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian dalam paparannya terkait tindak pidana pungutan liar, suap menyuap dan gratifikasi mengingatkan agar jangan sampai ada jurnalis di Tobasa terlibat. Dalam melaksanakan jurnalistik, wartawan harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku.
"Rekan-rekan pers bebas mengumpulkan informasi, membuat berita. Kami tidak pernah membatasi tugas dan pemberitaan. Tapi tetaplah mengacu pada undang-undang," katanya. (sumber: newtapanuli)
EmoticonEmoticon